“Harus ada kajian yang mendalam atas dampak negatif pada wilayah yang bersangkutan, agar tidak menimbulkan potensi konflik pertanahan,” ujarnya di Jakarta Senin (6/2/2012).
Tidak hanya itu, lemahnya kajian ditengarai menjadi sebab terjadinya dampak negatif kepada masyarakat, baik secara ekonomi, sosial, budaya, maupun lingkungan. “Harusnya memberikan dampak positif dong,” tegasnya.
Lanjutnya, konflik yang muncul lebih sering disebabkan oleh adanya keinginan sebagian pihak untuk meraup profit semata dan mengesampingkan pertimbangan kesejahteraan dan pelestarian lingkungan.
Dengan demikian, Herman mendorong pemerintah untuk membuat sistem yang mensyaratkan adanya pertimbangan aspek sosial, ekonomi, dan budaya dalam mengeluarkan izin. “Tidak hanya itu, sanksi yang memadai atas pelanggaran tersebut juga harus diberikan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
sumber/
source:
suaraagraria.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar